Sejarah Hotel Sultan: Dari Ikon Senayan hingga Sengketa Lahan yang Berujung Pengosongan

Redaksi
By
Redaksi
9 Min Read

iWarta.com – Hotel Sultan adalah salah satu hotel paling dikenal di kawasan Senayan, Jakarta. Lokasinya strategis, dekat dengan Gelora Bung Karno, pusat perkantoran, pusat bisnis, dan area kegiatan nasional. Namun, di balik nama besarnya, Hotel Sultan menyimpan cerita panjang tentang sejarah pembangunan, status tanah, hak guna bangunan, dan sengketa antara negara dengan pihak pengelola.

Kasus Hotel Sultan tidak bisa dilihat hanya sebagai konflik bisnis hotel. Masalah utamanya ada pada status lahan. Pemerintah menyebut lahan tempat hotel itu berdiri sebagai aset negara di kawasan Gelora Bung Karno. Sementara itu, PT Indobuildco sebagai pengelola lama pernah menguasai dan mengelola kawasan tersebut berdasarkan Hak Guna Bangunan atau HGB.

Sengketa ini semakin ramai setelah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora dinyatakan berakhir pada Maret dan April 2023. Sejak saat itu, pemerintah meminta pengosongan dan pengembalian lahan. Proses hukum terus berjalan sampai akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026.

Awal Mula Hotel Sultan: Dari Jakarta Hilton International

Sebelum dikenal sebagai Hotel Sultan, hotel ini bernama Jakarta Hilton International. Pembangunannya dimulai secara bertahap pada 1971 dan terus berkembang hingga 1993. Hotel ini mulai diresmikan dan beroperasi pada 1976. Pada masa itu, Jakarta Hilton menjadi salah satu hotel besar yang berdiri di kawasan Senayan.

Hotel ini dibangun di area yang sangat strategis. Kawasan Senayan sejak awal memiliki nilai penting bagi negara karena terkait dengan pembangunan kompleks olahraga Gelora Bung Karno. Pemerintah menyebut lahan tersebut sebagai tanah yang dahulu dibebaskan untuk kepentingan Asian Games IV tahun 1962.

Pada 2006, kontrak dengan Hilton International berakhir. Setelah itu, nama Jakarta Hilton berubah menjadi The Sultan Hotel. Perubahan nama ini menandai babak baru dalam pengelolaan hotel, tetapi tidak menghapus persoalan lama yang berkaitan dengan tanah dan legalitas penguasaan lahan.

Mengapa Hotel Sultan Bermasalah?

Akar masalah Hotel Sultan berada pada hubungan antara HGB dan HPL. PT Indobuildco mengelola lahan melalui HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Di sisi lain, pemerintah menyatakan lahan tersebut berada di atas HPL No. 1/Gelora milik negara melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK.

Dalam posisi pemerintah, ketika masa berlaku HGB berakhir, tanah tersebut kembali kepada pemegang HPL. Pemerintah menyebut HGB No. 26/Gelora berakhir pada 3 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir pada 3 April 2023. Setelah tanggal itu, pemerintah meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan dan menyerahkan kembali kawasan tersebut.

Masalah ini juga berkaitan dengan perpanjangan HGB pada masa sebelumnya. Laporan Katadata menyebut PT Indobuildco pernah mengajukan perpanjangan HGB pada 2002. Perpanjangan itu kemudian dipersoalkan karena disebut tidak mengantongi izin dari Badan Pengelola GBK sebagai pihak yang memiliki hak pengelolaan kawasan Senayan.

Karena itu, sengketa Hotel Sultan bukan hanya soal siapa yang mengelola hotel. Sengketa ini menyentuh pertanyaan yang lebih besar: siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat atas tanah di kawasan tersebut.

Kronologi Sengketa Hotel Sultan

1. Era 1970-an: Hotel Dibangun di Kawasan Senayan

Jakarta Hilton International mulai dibangun pada awal 1970-an. Hotel ini kemudian beroperasi pada 1976 dan menjadi salah satu simbol kemewahan di Jakarta. Kawasan Senayan saat itu berkembang sebagai pusat olahraga, pertemuan, dan kegiatan nasional.

2. Tahun 2006: Nama Berubah Menjadi Hotel Sultan

Setelah kontrak dengan Hilton International berakhir, hotel ini berganti nama menjadi The Sultan Hotel. Pergantian nama ini membuat publik lebih mengenalnya sebagai Hotel Sultan Senayan.

3. Tahun 2023: HGB Berakhir Menurut Pemerintah

Pada 2023, pemerintah menyatakan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco telah berakhir. HGB pertama disebut berakhir pada 3 Maret 2023, sedangkan HGB kedua berakhir pada 3 April 2023.

Setelah itu, pemerintah melalui Kemensetneg dan PPKGBK meminta pengosongan lahan Blok 15 kawasan GBK. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari penyelamatan aset negara strategis.

4. Tahun 2025: PN Jakarta Pusat Mengabulkan Gugatan Pemerintah

Pada 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Rekonvensi Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara itu, gugatan PT Indobuildco agar pembaruan HGB dinyatakan sah ditolak.

Majelis hakim memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora, termasuk bangunan yang berdiri di atasnya, kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora.

5. Tahun 2026: Eksekusi Pengosongan Dilakukan

Pada 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap eks Hotel Sultan. PN Jakarta Pusat menyatakan kegiatan itu dilakukan sebagai pelaksanaan tugas pengadilan dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Posisi Pemerintah dalam Sengketa Hotel Sultan

Pemerintah menilai lahan Hotel Sultan adalah aset negara. Menurut Kemensetneg, tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora merupakan aset yang dahulu dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Pemerintah juga menyebut tanah tersebut berada di bawah HPL No. 1/Gelora.

Pemerintah berpendapat bahwa setelah HGB berakhir, lahan harus kembali kepada negara sebagai pemegang HPL. Karena itu, pengosongan lahan dipandang sebagai langkah untuk menata ulang aset negara di kawasan GBK.

PPKGBK juga menyampaikan bahwa kawasan GBK akan dikembangkan sebagai kawasan terintegrasi, modern, dan berstandar internasional. Artinya, sengketa Hotel Sultan tidak hanya terkait masa lalu, tetapi juga terkait rencana masa depan kawasan Senayan.

Posisi PT Indobuildco dalam Sengketa Hotel Sultan

PT Indobuildco tidak sependapat dengan posisi pemerintah. Pihak Indobuildco menilai masih ada hak dan prosedur hukum yang perlu diuji. Dalam beberapa pemberitaan, kuasa hukum PT Indobuildco menyatakan bahwa mereka masih menggunakan jalur hukum untuk mempertahankan posisinya. Bloomberg Technoz mencatat bahwa PT Indobuildco pernah menang di PTUN Jakarta terkait pembatalan beberapa surat Kemensetneg yang berisi tagihan royalti dan permintaan pengosongan.

Perbedaan putusan dan jalur hukum inilah yang membuat sengketa Hotel Sultan terlihat panjang dan rumit. Di satu sisi, pemerintah memegang dasar HPL dan putusan perdata. Di sisi lain, PT Indobuildco menguji prosedur dan substansi tindakan administratif pemerintah melalui PTUN.

Kenapa Kasus Hotel Sultan Menarik Perhatian Publik?

Kasus Hotel Sultan menarik perhatian karena menyangkut aset bernilai besar di lokasi sangat strategis. Hotel ini berdiri di kawasan Senayan, dekat pusat olahraga, pusat bisnis, dan kawasan yang sering dipakai untuk kegiatan nasional maupun internasional.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa bangunan megah tidak selalu bebas dari persoalan hukum. Sebuah hotel bisa beroperasi puluhan tahun, tetapi status tanah tetap menjadi faktor utama. Jika masa berlaku hak atas tanah berakhir, pengelolaan aset bisa berubah secara drastis.

Selain itu, sengketa Hotel Sultan membuka diskusi tentang tata kelola aset negara. Publik dapat melihat bagaimana negara, perusahaan, pengadilan, dan lembaga pertanahan memiliki peran masing-masing dalam menentukan status sebuah lahan.

Dampak Sengketa Hotel Sultan

Dampak pertama terlihat pada operasional hotel. Setelah proses pengosongan, kegiatan di kawasan eks Hotel Sultan tidak lagi berjalan seperti sebelumnya. Pengadilan mencatat pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan melibatkan tim pengadilan, pemohon eksekusi, dan unsur pengamanan terkait.

Dampak kedua berkaitan dengan pengelolaan kawasan GBK. Pemerintah membuka peluang untuk menata ulang kawasan tersebut agar memberi manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Dampak ketiga adalah munculnya preseden penting tentang aset negara. Kasus ini menjadi contoh bahwa HGB memiliki batas waktu. Ketika hak tersebut berakhir, hubungan hukum atas tanah harus kembali dilihat berdasarkan aturan dan status hak pengelolaan yang melekat pada lahan tersebut.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *