Nasib Pemegang SDUWHV 2025 Dipertanyakan Setelah Perubahan Sistem WHV Australia, Ditjen Imigrasi Diminta Beri Kepastian

Redaksi
By
Redaksi
4 Min Read

iWarta.com – Perubahan mekanisme pengajuan Work and Holiday Visa (WHV) Australia untuk warga Indonesia dari sistem Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) menuju sistem ballot menimbulkan pertanyaan besar bagi sebagian pemegang SDUWHV Tahun 2025.

Persoalan utama muncul karena sebagian pemegang SDUWHV telah memperoleh dokumen dukungan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, tetapi belum sempat melakukan proses lodgement visa ketika mekanisme baru mulai diterapkan.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun pemegang SDUWHV 2025, dokumen SDUWHV diterbitkan melalui mekanisme resmi pemerintah Indonesia sebagai salah satu persyaratan untuk melanjutkan pengajuan First Work and Holiday Visa Subclass 462 Australia.

Namun, perubahan sistem yang terjadi kemudian membuat posisi sebagian pemegang SDUWHV menjadi tidak jelas.

SDUWHV 2025 Diterbitkan, Tetapi Akses Pengajuan Visa Berubah

Program SDUWHV Tahun 2025 menghasilkan sekitar 5.500 surat dukungan, sementara kuota pengajuan First Work and Holiday Visa Australia untuk Indonesia saat itu berada pada angka 5.000 aplikasi.

Masalah muncul ketika sebagian pemegang SDUWHV belum menyelesaikan proses pengajuan visa.

Pada April hingga Mei 2026, beberapa pemegang SDUWHV mengalami kendala saat mencoba melakukan lodgement. Proses pengajuan tidak dapat diselesaikan hingga tahap akhir karena kuota aplikasi Indonesia telah mendekati atau mencapai batas yang tersedia.

Pada periode tersebut, pemegang SDUWHV masih memiliki pemahaman bahwa dokumen yang telah diterbitkan tetap dapat digunakan karena SDUWHV tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa sebagaimana beberapa penerbitan sebelumnya.

Perubahan Sistem Ballot Memunculkan Pertanyaan Perlindungan Hak Pemegang SDUWHV

Pada Juli 2026, muncul usulan perubahan mekanisme WHV Indonesia dari sistem SDUWHV menuju sistem ballot. Dalam sistem baru tersebut, calon pemohon harus melalui proses registrasi dan seleksi terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan pengajuan visa.

Perubahan ini menjadi persoalan bagi pemegang SDUWHV 2025 yang telah memperoleh surat dukungan melalui mekanisme sebelumnya.

Sebab, pemegang SDUWHV yang belum melakukan lodgement akhirnya harus menghadapi mekanisme baru yang berbeda dari proses ketika mereka memperoleh dokumen tersebut.

Dengan diterapkannya sistem ballot, pemegang SDUWHV 2025 tidak memperoleh kepastian bahwa dokumen lama tersebut dapat langsung digunakan untuk mengakses proses visa.

Ditjen Imigrasi Diminta Menjelaskan Status Dokumen Resmi Negara

Para pemegang SDUWHV mempertanyakan bagaimana pemerintah memberikan perlindungan administratif terhadap masyarakat yang telah mengikuti prosedur resmi dan memperoleh dokumen negara.

Pertanyaan utama yang muncul adalah:

  • Apakah SDUWHV 2025 masih memiliki nilai administratif setelah perubahan sistem?
  • Mengapa tidak terdapat mekanisme transisi bagi pemegang dokumen lama?
  • Bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap pemegang dokumen resmi yang terdampak perubahan kebijakan?

Hingga proses komunikasi terakhir, upaya untuk memperoleh mekanisme transisi belum menghasilkan solusi yang memungkinkan pemegang SDUWHV 2025 menggunakan dokumen tersebut secara langsung.

Publik Menunggu Kepastian dan Transparansi Kebijakan

Perubahan kebijakan dalam program internasional memang dapat terjadi karena adanya kesepakatan antarnegara. Namun, ketika perubahan tersebut berdampak kepada masyarakat yang telah mengikuti prosedur resmi pemerintah, diperlukan komunikasi dan mekanisme transisi yang jelas.

Pemegang SDUWHV 2025 berharap pemerintah memberikan kepastian mengenai status dokumen yang telah diterbitkan serta langkah perlindungan bagi mereka yang terdampak perubahan sistem.

Bukti-bukti terkait:

Bukti 1

Bukti 2

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *