Korban Koperasi PAM Desak Polresta Yogyakarta Untuk Segera Berikan Kepastian Hukum.

Redaksi
By
Redaksi
2 Min Read

(Gondomanan) — Korban kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan perbankan Koperasi Prima Artha Muda (PAM) mendesak agar Polresta Yogyakarta segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut. Desakan itu muncul usai para korban tersebut meminta sejumlah uang deposito yang ternyata belum bisa.

Kuasa Hukum para Korban Koperasi PAM, Setyo Hadi Gunawan, SH, mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah melaporkan seseorang yang berinisial A di Polresta Yogyakarta. Pelaporan itu berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan perbankan.

“Pelaporan itu terkait dengan uang investasi yang berupa sertifikat deposito yang kemudian di minta oleh para korban, namun ternyata belum bisa dikembalikan sampai saat ini,” ucapnya Kamis (22/1).

Terkait posisi kasusnya saat ini, Gunawan menjelaskan, ia sudah mendapatkan SP2HP, di mana kasus tersebut sudah dilakukan penyidikan oleh Polresta Yogyakarta. Informasi tersebut di dapat hanya secara lisan saja.

Maka, lanjut Gunawan, kemudian pihak Polresta Yogyakarta akan segera melakukan dilakukan gelar perkara. Akan tetapi, sampai saat ini pun belum menerima surat hasil pemberitahuan gelar perkara tersebut. Proses sudah lengkap, kenapa polresta tidak segera melakukan gelar tersangka

“Untuk terduga terlapornya itu sudah diperiksa. Langkah selanjutnya, kami mohon kepada Polresta Yogyakarta untuk segera menindaklanjuti perkara ini supaya perkara jelas, dan tentu saja kepastian secara hukum. Total kerugian dalam kasus ini Rp 750 juta,” tandasnya. (Ras)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *