iWarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025. Penetapan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi, khususnya Chromebook, di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kejaksaan menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi, empat ahli, dokumen, petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program besar digitalisasi pendidikan nasional. Program tersebut pada awalnya dimaksudkan untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi, terutama pada masa pandemi Covid-19 ketika sekolah-sekolah banyak beralih ke pembelajaran jarak jauh. Namun, dalam prosesnya, pengadaan Chromebook diduga bermasalah karena dianggap diarahkan pada sistem operasi tertentu, yaitu Chrome OS dari Google.
Awal Mula: Uji Coba Chromebook dan Persoalan Internet
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung yang dikutip sejumlah media, persoalan ini bermula dari uji coba Chromebook yang pernah dilakukan pada 2019. Uji coba tersebut disebut melibatkan sekitar 1.000 unit perangkat. Dari hasil uji coba, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk sebagian wilayah, terutama daerah yang belum memiliki akses internet memadai. Hal ini penting karena Chromebook sangat bergantung pada jaringan internet untuk menjalankan banyak fungsi pembelajaran digital.
Kondisi itu kemudian menjadi salah satu dasar pertanyaan besar dalam kasus ini: mengapa pengadaan Chromebook tetap dilanjutkan dalam skala besar, padahal sebelumnya terdapat catatan mengenai keterbatasan penggunaan perangkat tersebut di daerah yang jaringan internetnya belum merata?
Tahun 2020: Pertemuan dengan Google dan Arah Penggunaan Chrome OS
Menurut Kejaksaan Agung, pada awal 2020 Nadiem Makarim disebut melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan itu disebut membahas produk Google for Education, termasuk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management. Kejaksaan menyebut dari beberapa pertemuan tersebut kemudian muncul kesepakatan bahwa produk Google akan digunakan dalam proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Dalam kronologi yang disampaikan Kejaksaan, nama Ibrahim Arief dan Jurist Tan juga ikut disebut. Ibrahim Arief disebut sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek, sedangkan Jurist Tan merupakan staf khusus Mendikbudristek. Kejaksaan menyebut Ibrahim, Nadiem, dan Jurist bertemu dengan pihak Google untuk membahas penggunaan Chrome OS dalam pengadaan TIK Kemendikbudristek tahun 2020–2022.
Pada 17 April 2020, Ibrahim Arief disebut mendemonstrasikan Chromebook kepada tim teknis melalui pertemuan Zoom. Kemudian, pada 6 Mei 2020, dalam rapat Zoom yang disebut dipimpin Nadiem, Kejaksaan menyatakan ada arahan agar pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS dari Google. Saat itu, menurut Kejaksaan, pengadaan TIK belum dilaksanakan.
Kajian Teknis dan Dugaan Spesifikasi Mengunci Chrome OS
Salah satu titik penting dalam perkara ini adalah perubahan arah kajian teknis. Kejaksaan menyebut terdapat kajian awal yang belum mencantumkan Chrome OS sebagai spesifikasi utama. Namun, setelah ada arahan penggunaan Chrome OS, dibuat kajian kedua atau review teknis yang sudah menyebut sistem operasi tersebut.
Kejaksaan juga menyebut pejabat terkait kemudian membuat petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya mengarah pada Chrome OS. Dalam versi Kejaksaan, hal ini dianggap sebagai upaya “mengunci” spesifikasi pengadaan pada sistem tertentu.
Pada Februari 2021, Nadiem disebut menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Kejaksaan menyatakan lampiran aturan tersebut memuat spesifikasi yang mengunci Chrome OS.
Pengadaan Berjalan pada 2020–2022
Program pengadaan perangkat TIK kemudian berjalan dalam periode 2020–2022. Tujuannya adalah mendukung digitalisasi pendidikan dan kebutuhan asesmen berbasis komputer. Namun, dalam proses penyidikan, Kejaksaan menilai pengadaan tersebut tidak berjalan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kejaksaan menduga pengadaan itu menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan menyebut estimasi kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun dan masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP. Reuters juga melaporkan bahwa penyidik menuduh Nadiem menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri untuk memperkaya diri sendiri atau suatu perusahaan, serta menyebut kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun.
Kritik Publik Sebelum Penyidikan
Sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, Indonesia Corruption Watch dan KOPEL Indonesia pernah menyoroti rencana pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Mereka menilai pengadaan tersebut bukan kebutuhan prioritas di tengah pandemi Covid-19. Mereka juga mempertanyakan penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus fisik, dasar penentuan spesifikasi Chromebook, serta potensi pembatasan persaingan usaha karena hanya sedikit penyedia yang dapat memenuhi spesifikasi tertentu.
Sorotan dari masyarakat sipil ini kemudian menjadi salah satu latar publik yang membuat kasus pengadaan Chromebook terus mendapat perhatian. Meski demikian, proses hukum tetap berada di tangan penyidik dan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Mei 2025: Kasus Naik ke Penyidikan
Pada 20 Mei 2025, Kejaksaan Agung menaikkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan menyebut terdapat dugaan permufakatan jahat dalam proses penyusunan kajian dan pengadaan peralatan TIK yang mengarah pada Chromebook.
Setelah perkara naik ke penyidikan, sejumlah pihak dipanggil dan diperiksa. Nama Nadiem mulai semakin kuat muncul dalam pusaran kasus setelah penyidik memeriksa beberapa orang yang terkait dengan program tersebut, termasuk staf khusus dan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Juli 2025: Empat Tersangka Lebih Dulu Ditetapkan
Sebelum Nadiem menjadi tersangka, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Jurist Tan disebut sebagai staf khusus Mendikbudristek, Ibrahim Arief sebagai mantan konsultan teknologi, Sri Wahyuningsih sebagai pejabat di Direktorat SD, dan Mulyatsyah sebagai pejabat di Direktorat SMP.
Dalam keterangan Kejaksaan, para tersangka tersebut diduga memiliki peran dalam proses pengadaan dan penyusunan spesifikasi teknis. Kejaksaan juga menyebut tujuan pengadaan TIK tidak tercapai karena Chrome OS dinilai memiliki kelemahan untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
September 2025: Nadiem Ditetapkan sebagai Tersangka
Puncaknya terjadi pada 4 September 2025. Setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan menyebut penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Nadiem menjadi tersangka kelima dalam perkara yang sama.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan menyangkakan Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bantahan Nadiem
Nadiem membantah tuduhan tersebut. Saat dibawa keluar dari kantor Kejaksaan, ia menyatakan tidak melakukan kesalahan dan mengatakan kebenaran akan terbuka. Reuters melaporkan Nadiem berkata, “I did not do anything. God will protect me, the truth will come out.”
Associated Press juga melaporkan bahwa Nadiem menyebut program Chromebook sebagai program yang berhasil, dengan klaim 97 persen dari lebih dari satu juta laptop yang diadakan pada masa jabatannya telah diterima oleh 77.000 sekolah pada 2023.
Kasus Nadiem Makarim dalam pengadaan Chromebook menunjukkan rumitnya batas antara kebijakan publik, pilihan teknologi, dan dugaan pelanggaran hukum. Dari sisi Kejaksaan, perkara ini dipandang sebagai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penguncian spesifikasi pada sistem tertentu. Dari sisi Nadiem, tuduhan itu dibantah dan ia menyatakan tidak melakukan korupsi.
Karena itu, publik perlu melihat kasus ini secara hati-hati. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Status hukum seseorang tetap harus diuji di pengadilan melalui pembuktian terbuka. Namun, perkara ini tetap penting dikawal karena menyangkut anggaran besar, kebijakan pendidikan nasional, dan akuntabilitas pejabat publik dalam mengambil keputusan strategis.

