29.3 C
Jakarta
Selasa, Juni 17, 2025
BerandaWarta24Masyarakat Hukum Jogja Buka Posko Pengaduan Mafia Tanah, Diinisiasi dan Dipimpin oleh...

Masyarakat Hukum Jogja Buka Posko Pengaduan Mafia Tanah, Diinisiasi dan Dipimpin oleh Advokat Aprillia Supaliyanto

Date:

Related stories

Jamaah Haji Kloter SOC71 Yogyakarta Dijadwalkan Tiba Di Tanah Air Pada 3 Juli 2025

(Yogyakarta, DIY) -  Jemaah haji Kloter SOC71 Yogyakarta saat...

Yusen Tabuni Minta Kodap III Ndugama Tidak Beraksi di Wamena

(Wamena) - Panglima Komando Daerah Papua (Kodap) II Baliem...

Gereja GKI Ora Et Labora Dapat Bantuan Material, Pdt. Gerson: Ini Kerja Sama yang Mulia

(Serui, Yapen) - Ungkapan rasa syukur yang mendalam diberikan...

Pasca Penembakan Dua Tukang, LMA Jayawijaya Angkat Bicara

Wamena - Menyikapi situasi yang terjadi akhir-akhir ini di...

10 Tukang Ledeng Jakarta Barat 24 Jam: Solusi Cepat untuk Masalah Pipa

iwarta.com - Masalah pipa bocor atau saluran mampet bisa...
spot_img

(Yogyakarta, DIY) – Merebaknya kasus mafia tanah di Bantul Yogyakarta membuat masyarakat hukum dan advokat di Yogyalarta membuka posko pengaduan. Posko pengaduan korban mafia tanah ini diinisiasi dan dipimpin Advokat Aprillia Supalianto dan tim advokat di Yogyakarta.

Aprillia menyampaikan Posko Pengaruan Mafia Tanah dibuka sebagai kepedulian, sikap reaponsif sebagai profesional dari para lawyer,  yang terpanggil nuraninya untuk terus keberpihakan kepada masyarakat korban tindak pidana. Dimana setelah kasus Mbah Tupon kini muncul mafia Tanah dengan korban Bryan.

“Terkait mafia tanah di Yogyakarta, yang makin kesini begitu banyak korban- korban, saya bersama masyarakat hukum di Yogyakarta, membentuk posko pengaduan dan Tim Pembela Hukum untuk korban-korban mafia tanah,” ungkapnya.

Aprillia menambahkan bagaimana Kasus Mbah Tupon kemudian ada kasus baru Bryan, telah menjadi satu pintu yang membuka mata semua pihak, terkait maraknya praktek mafia tanah di Yogyakarta.

“Oleh karena itu, kami sebagai bagian dari masyarakat hukum terpanggil untuk membantu para korban mafia tanah untuk mendapatkan pendampingam hukum yang benar, yang layak dan yang proporsional sehingga hak-hak hukumnya bisa diilindungi dan diperjuangkan,” tambahnya.

“Silahkan siapa saja bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah, bisa datang ke posko Pengaduan Mafia Tanah yang ada di jl.Raya Janti no 349 B Yogyakarta. atau timur gedung JEC,” pungkasnya. (Ericko)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini