Ingrid Ferdinandus (Pengurus SOKSI Maluku) Pelaku Fitnah Dipolisikan Di Jakarta Pusat

Redaksi
By
Redaksi
3 Min Read

Pengurus Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Maluku sekaligus fungsionaris Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Ingrid Ferdinandus, tengah menghadapi persoalan hukum. Namanya resmi dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan itu disebut terjadi pada pertengahan Maret 2025, tepatnya saat kegiatan buka puasa bersama HIPMI di Hotel Vermon, Jakarta. Dalam acara tersebut, Ingrid diduga melontarkan ucapan yang dinilai mencederai nama baik pelapor, Dewi DR.

Kuasa hukum pelapor, Meivri Degriano, S.H., membenarkan bahwa laporan telah dibuat pada 17 Maret 2025. “Benar, client kami atas nama Dewi DR telah melaporkan yang bersangkutan terkait dugaan tindak pidana di Polres Jakarta Pusat,” ungkap Meivri kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

Sejak laporan diajukan, proses hukum terus berjalan. Dewi DR telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan resmi. Tak hanya itu, pihaknya juga menghadirkan dua orang saksi kunci yang berada di lokasi kejadian dan dianggap dapat memperkuat laporan.

Di sisi lain, Ingrid Ferdinandus juga sudah memenuhi panggilan penyidik pada Juli 2025 setelah sebelumnya sempat mangkir dua kali. Dengan demikian, kedua belah pihak kini sama-sama sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Kasus ini pun sudah masuk tahap penyidikan. Hal itu ditandai dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama pada 11 Agustus 2025 dengan nomor: B/2009/VIII/Res.1.18./2025.

Meivri menjelaskan, jika terbukti bersalah, Ingrid dapat dijerat hukuman pidana berdasarkan pasal yang mengatur tindak pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. “Ancaman hukumannya adalah maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” jelasnya.

Kasus hukum yang menimpa Ingrid ini menarik perhatian publik, terutama karena statusnya yang juga merupakan fungsionaris di organisasi pengusaha muda berskala nasional. Banyak kalangan menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi citra organisasi.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan final dari pengadilan. Masyarakat diminta untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagi Dewi DR, laporan ini dianggap sebagai langkah mencari keadilan. “Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil,” ujar kuasa hukumnya.

Dengan kasus yang terus berproses di Polres Jakarta Pusat, publik akan menantikan bagaimana kelanjutan perkara ini. Apakah berujung damai, atau berlanjut ke meja hijau hingga ada vonis resmi dari pengadilan?

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *