(Jakarta)— Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) baru saja menutup Musyawarah Nasional (Munas) XII tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari, 24-26 November 2025, di PPSDM Kemendikdasmen Ciputat. Munas yang mengusung tema “Meneguhkan Komitmen BMPS untuk pendidikan bermutu, merata dan berkadilan” ini menghasilkan sejumlah pernyataan sikap dan rekomendasi keras yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah terkait keadilan dalam ekosistem pendidikan.
Munas dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Bapak Fajar Riza Ul Haq, dan dihadiri oleh Organisasi Induk Anggota BMPS Nasional, antara lain Muhammadiyah, LP Ma’arif NU, Majelis Pendidikan Kristen, Majelis Nasional Pendidikan Katholik, PGRI, Aisyiah, Tamansiswa dan organisasi lainnya, serta jajaran Pengurus BMPS dari tingkat Nasional hingga Kabupaten/Kota.
Ketua Umum BMPS, Ki Saur Panjaitan mengatakan BMPS menyoroti beberapa kebijakan Pemerintah Pusat yang dinilai mandek di tingkat daerah, terutama terkait status guru dan sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). BMPS mengapresiasi terbitnya Permendikdasmen No.1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, yang memungkinkan guru PPPK kembali ke sekolah swasta asalnya.
“Namun, kebijakan Pemerintah Pusat ini dalam implementasinya di lapangan, para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) masih belum sepenuh hati dalam penerapannya, dan dapat dikatakan Permendikdasmen ini ‘terhenti’ di level Provinsi dan Kabupaten/Kota,” demikian bunyi pernyataan BMPS,” jelas Ki Saur.
Bahkan, terdapat laporan bahwa guru DPK yang bertugas di sekolah swasta malah ditarik ke sekolah negeri. BMPS berkomitmen untuk mengkaji lebih dalam mengapa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum mengimplementasikan kebijakan ini, serta merekomendasikan agar semua guru sekolah swasta profesional mendapatkan tunjangan sertifikasi yang secara finansial lebih layak dan setara dengan sekolah negeri.
Hal yang sama terjadi pada Permendikdasmen No.3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). BMPS menilai Permendikdasmen ini telah memberi ruang kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta, terutama dengan mengatur analisis daya tampung menyeluruh, tetapi banyak Pemerintah Daerah yang abai dan hanya menghitung daya tampung sekolah negeri saja.

Meski demikian, BMPS memberikan apresiasi tinggi melalui BMPS Award kategori “ING NGARSA SUNG TULADHA” kepada empat Kepala Daerah yang dianggap teladan dalam mendukung pendidikan swasta dan melaksanakan kebijakan pusat, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Sulawesi Selatan, Walikota Depok dan Bupati Tangerang
Munas BMPS juga menyoroti pemanfaatan anggaran pendidikan minimal 20% UU yang dinilai tidak fokus di bawah Kemendikdasmen karena banyak dialokasikan ke sekolah kedinasan, sehingga mengurangi perhatian terhadap sekolah swasta.
“Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa untuk pendidikan dasar tidak dipungut iuran dari masyarakat, baik untuk sekolah negeri maupun swasta,” ujar BMPS, yang merekomendasikan refocusing anggaran sebagai salah satu solusi,” ujarnya.
Munas menyambut baik Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana, terutama Pasal 8 ayat (2) huruf e yang memberi ruang bagi sekolah untuk memiliki izin pemanfaatan tanah. Namun, BMPS mendesak Pemerintah segera merevisi Permendikbud No. 36/2014 yang dinilai merugikan sekolah swasta terkait ketentuan kepemilikan tanah.
Lebih lanjut, BMPS merekomendasikan agar sebagai mitra Pemerintah, BMPS dilibatkan dalam penyusunan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah, untuk mencegah dampak merugikan yang kerap muncul akibat kebijakan yang diterbitkan tanpa melibatkan penyelenggara sekolah swasta.
Munas juga merekomendasikan perlunya kajian mendalam untuk menghitung kembali Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan prinsip yang berkeadilan.
RUU Sisdiknas yang sedang dibahas, Munas juga merekomendasikan agar eksistensi keberadaan sekolah swasta lebih diperjelas.

Munas XII BMPS ditutup secara resmi pada Rabu, 26 November 2025, setelah mendengarkan arahan dari Staf Khusus Mendikdasmen, Bapak Didik Suhardi Ph.D.
Munas berhasil memilih Ketua Umum baru periode 2025-2030 secara aklamasi, yaitu Ki DR. Saur Panjaitan XIII, M.M dari Perguruan Tamansiswa. Selain itu, Bapak Didik Suhardi, Ph.D (Majelis Dikdasmen Muhammadiyah) terpilih sebagai Ketua Pengawas BMPS Nasional. (Ras)




